Kata Korupsi berasal dari bahasa Latin corruptio
dari kata kerja corrumpere yang memiliki arti busuk, rusak, menyogok,
menggoyahkan, memutarbalik. Secara Harfiah, Korupsi berarti kebusukan,
kebejatan, ketidak jujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan
dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang memfitnah.
Pengertian Korupsi dalam arti
modern baru terjadi kalau ada konsepsi dan pengaturan pemisahan keuangan
pribadi dan sebagain pejabat sangat penting, sebab seorang raja
tradisional tidak dianggap sebagai koruptor jika menggunakan uang
negara, karena raja adalah negara itu sendiri.
Andi Hamzah, (2005) menjelaskan bahwa Korupsi
berawal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio berasal
dari kata corrumpere, suatu kata latin yang lebih tua. Dari bahasa latin
itulah turun ke banyak bahasa Eropa seperti Inggris yaitu corruption,
corrupt; Prancis yaitu corruption; dan Belanda yaitu corruptie,
korruptie. Dari Bahasa Belanda inilah kata itu turun ke Bahasa Indonesia
yaitu korupsi.
Definisi Korupsi dapat pula mengacu
pada pemakaian dana pemerintah untuk tujuan pribadi. Definisi ini tidak
hanya menyangkut korupsi moneter yang konvensional, akan tetapi
menyangkut pula korupsi politik dan administratif. Seorang administrator
yang memanfaatkan kedudukannya untuk menguras pembayaran tidak resmi
dari para investor (domestik maupun asing), memakai sumber pemerintah,
kedudukan, martabat, status, atau kewenangannnya yang resmi, untuk
keuntungan pribadi dapat pula dikategorikan melakukan tindak korupsi.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Korupsi adalah:
1).Penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan dsb) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
2).menyelewengkan; menggelapkan (uang dsb).
Menurut pasal 435 KUHP, korupsi berarti busuk,
buruk, bejat dan dapat disogok, suka disuap, pokoknya merupakan
perbuatan yang buruk. Perbuatan Korupsi dalam dalam istilah kriminologi
digolongkan kedalam kejahatan White Collar Crime. Dalam praktek
Undang-undang yang bersangkutan, Korupsi adalah tindak pidana yang
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang yang
secara langsung ataupun tidak langsung merugikan keuangan Negara dan
perkenomian Negara.
Pengertian Korupsi ini diambil dari berbagai sumber, semoga dapat bermanfaat buat rekan-rekan sekalian, Terimakasih banyak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar